Terungkap sudah bahwa Sihyun, member
dari trio vokal wanita Gavy NJ telah ditahan karena mengutil di
sebuah pusat perbelanjaan.
Menurut laporan, Sihyun ditangkap
setelah dirinya meninggalkan sebuah toko tanpa membayar KRW 300 Ribu (USD 266 =
Rp 2,6 juta) atas pakaian yang dia ambil di sebuah toko pada Senin (10/6).
Polisi yang menyelidiki kasus itu sudah
menetapkan bahwa Sihyun sebagai tersangka dan Sihyun memang
mengakui melakukan kesalahan seperti dilansir dkpopnews.net.
Disebutkan juga jika Sihyun telah
mencapai kesepakatan damai dengan toko tersebut dan tak akan melanjutkan
tuntutan hukum. Agensi Gavy NJ menjelaskan bahwa Sihyun melakukan
hal itu lantaran depresi yang dia alami serta gejala PMS.
Atas insiden itu Sihyun lalu
mengucapkan permintaan maaf melalui Facebook dan Twitter dengan berkata,
"Aku benar-benar meminta maaf dan sangat menyesal lantaran telah membuat
fans dan orang yang mengenalku kecewa. Aku tak akan membuat alasan, aku hanya
ingin meminta maaf."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar